Resensi

BAB II
23.32 | Author: Mas Jafar

BAB II

TEORI PENUNJANG

2.1 SEAMOLEC dan SEA Edunet

Pada tanggal 27 februari 2007 didirikan sebuah organisasi SEAMEO SEAMOLEC (South East Asian Ministers of Education Regional Open Learning Center) atau Organisasi Menteri-menteri pendidikan asia tenggara di Pustekom Jakarta Selatan. Salah satu fungsi pendirian SEAMOLEC adalah untuk sistem ODL (Open Distance Learnig)/Pendidikan Terbuka Jarak Jauh yang merupakan pusat pengembangan PTJJ di Asia Tenggara dan SEAMOLEC menjadi wakil dari Indonesia sebagai pusat riset pengembangan mutu pendidikan di Indonesia guna peningkatan mutu pendidikan untuk tingkat Asia Tenggara. SEAMOLEC memiliki empat program utama :

-Penelitian dan Pengembangan

-Pelatihan

-Layanan Konsultasi

-Informasi

yang kesemua program itu berbasis pada PTJJ untuk national maupun internasional.

Salah satu pengembangan ICT di SEAMOLEC adalah pemanfaatan teknologi Multicast dan IPV6 dalam pengembangan kualitas pendidikan untuk mendukung program SEA EduNet (South East Asian Education Network). Program SEA EduNet memungkinkan semua komunitas pendidikan di Asia Tenggara untuk melakukan program kerjasama pembelajaran dalam berbagai inovasi pembelajaran, termasuk pemanfaatan bahan ajar secara bersamaan dalam lintas negara-negara di Asia Tenggara. SEA EduNet sebagai jaringan ataupun portal diharapkan dapat menjadi sumber bahan ajar yang dikembangkan untuk dan oleh guru-guru di Asia Tenggara. Karakteristik SEA EduNet adalah sebagai berikut :

2.1.1. Jejaring Pendidikan

SEA EduNet sebagai network yang memfasilitasi koneksi untuk menyatukan praktisi, institusi, sekolah, peserta didik, komunitas pendidikan maupun pemerintahan di Asia Tenggara.

2.1.2. Repositori Program PTJJ, training dan peserta belajar perorangan

SEA EduNet menyediakan sumber-sumber belajar PTJJ yang dikembangkan oleh institusi dan praktisi pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak dengan mengikuti aturan copyright yang berlaku.

2.1.3. Mekanisme PTJJ

SEA EduNet menyediakan berbagai layanan konsultasi dan kerjasama kepada semua negara, institusi dan praktisi pendidikan yang tertarik dengan sistem PTJJ dengan bantuan tenaga ahli PTJJ yang berasal dari kawasan Asia Tenggara maupun dunia.

2.1.4. Sistem Digital

SEA EduNet memiliki dua sistem digital, e-Administration dan e-Payment. e-Administration sebagai database layanan pada peserta pembelajaran. Dua sistem e-Payment yang dikembangkan dalam SEA EduNet adalah micro payment dan macro payment.

Pada tahun 2008, SEA EduNet sudah dikembangkan di berbagai kota di Indonesia, Myanmar, Philipina, Thailand, dan Vietnam. Pengembangan SEA EduNet akan terus dilanjutkan ke berbagai negara negara-negara di Asia Tenggara, seperti Laos dan Kamboja yang sudah mengajukan proposal kepada SEAMOLEC.

Sesuai dengan tujuan dari berdirinya SEAMEO maka SEAMOLEC memiliki tugas yaitu: membangun standart pendidikan tinggi yang berbasis Open and Distance Learning, sebagai kapasitas pembangunan perguruan tinggi berbasis Open and Distance Learning, monitoring dan evaluasi untuk menjaga kualitas pendidikan dari standart yang ditetapkan.


2.2 Pengertian Pendidikan dan Pendidikan Jarak Jauh

2.2.1. Pengertian Pendidikan

Istilah pendidikan berasal dari kata dasar “didik” yang mengandung arti memelihara, merawat, dan memberi latihan agar seseorang memiliki ilmu pengetahuan seperti yang diharapkan, seperti sopan santun, akal budi, akhlaq, dan sebagainya. Sedangkan pendidikan mengandung arti proses perubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Menurut beberapa pendapat, pendidikan mempunyai pengertian :

a. Pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.[1]

b. Pendidikan adalah tindakan yang dengan sengaja dilaksanakan untuk membawa anak ke arah yang dikehendaki.[2]

Jadi pendidikan bisa diartikan usaha yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak untuk mengembangkan potensi jasmaniyah dan rohaniyah menuju kedewasaan supaya menjadi manusia yang utama. Sesuai dengan UU. No. 20 tahun 2003 pendidikan mempunyai prisip :

a. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

b. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dan sistem terbuka dan multimakna.

- Pendidikan sistem terbuka : fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan.

- Pendidikan multimakna : proses pendidikan yang diselenggarakan yang berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak, dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup.

- Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

- Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

- Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan menghitung bagi segenap warga masyarakat.

- Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

a. Dasar dan Tujuan

“Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 yang berakar pada nilai-nilai agama. Kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.”[3]

”Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Rerpublik Indonesia Tahun 1945.”

Pancasila berfungsi sebagai dasar ideal, karena Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara kita. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berfungsi sebagai dasar konstitusional. Dasar konstitusional tersebut tercantum dalam pasal 31 yang berbunyi :

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayaniya.

3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.

4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

5. Pemerintah mengajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.[4]

Berdasarkan lanasan ideal dan konstitusional tersebut, maka setiap warga negara Indonesia wajib melaksanakanpendidikan dasar 9 tahun dan pemerintah wajib membiayainya. Pendidikan dilaksanakan bertujuan untuk menyiapkan anak didik untuk selalu siap menghadapi perubahan zaman dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tujuan pendidikan nasional di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara 1983-1988 telah dinyatakan sebagai berikut :

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan ketrampilan mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.[5]

b. Pelaksanaan Pendidikan

Dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran supaya mencapai hasil yang diharapkan ada beberapa faktor yang penting yakni metode pengajaran. Apabila faktor tersebut tidak terpenuhi, maka hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

”Dalam interaksi belajar mengajar, metode mengajar dipandang sebagai salah satu komponen yang ada di dalamnya, yang mana komponen yang satu dengan yang lain saling mempengaruhi. Metode mengajar adalah alat yang dapat merupakan bagian dari perangkat alat dan cara dalam pelaksanaan suatu strategi belajar mengajar”.[6] Atau alat untuk mencapai tujuan pengajaran, sehingga makin baik penggunaan metode pengajaran makin baiklah pencapaian tujuan artinya apabila pendidik dapat memilih metode yang tepat yang disesuaikan dengan bahan pengajaran, para terdidik, situasi kondisi, media pengajaran, maka semakin berhasilah tujuan pengajaran yang ingin dicapai.


2.2.2. Pendidikan Jarak Jauh

Beberapa ahli telah mencoba mendefinisikan pendidikan jarak jauh menurut sudut pandangnya masing-masing. Beberapa definisi yang diberikan para ahli menjelaskan bahwa pendidikan jarak jauh adalah :

1. Suatu bentuk pembelajaran mandiri yang terorganisasi secara sistematis, dimana konseling, penyajian materi pembelajaran, dan penyeliaan serta pemantauan keberhasilan siswa dilakukan oleh sekelompok tenaga dosen yang memiliki tanggung jawab yang saling berbeda. Pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh dengan menggunakan bantuan media (Dohmen, 1967).

2. Suatu metode pembelajaran yang menggunakan korespondensi sebagai alat komunikasi antar tenaga dosen dengan siswa, ditambah dengan adanya interaksi antar siswa dalam proses pembelajaran (Christensen, & Rigby, 1968).

3. Suatu metode pembelajaran dimana proses dosenan terjadi secara terpisah dari proses belajar mengajar, sehingga komunikasi antara tenaga dosen dan siswa harus difasilitasi melalui bahan cetak, media elektronik, dan media-media lainnya (Moore, 1973).

Dari beberapa definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan jarak jauh adalah sekumpulan metode pengajaran dimana aktivitas dosenan dilaksanakan secara terpisah dari aktivitas belajar. Pemisahan kedua kegiatan tersebut dapat berupa jarak fisik, misalnya karena peserta ajar bertempat tinggal jauh dari lokasi institusi pendidikan. Pemisahan dapat pula jarak non-fisik yaitu berupa keadaan yang memaksa seseorang yang tempat tinggalnya dekat dari lokasi institusi pendidikan namun tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran di institusi tersebut. Keterpisahan kegiatan dosenan dari kegiatan belajar adalah ciri yang khas dari pendidikan jarak jauh. Selain itu dalam pendidikan jarak jauh juga menggunakan bermacam metode pembelajaran yang dikomunikasikan melalui media. [7]

Pengelolaan pendidikan bagi negara yang amat luas serta dengan kondisi geografis seperti negara Indonesia Indonesia terbagi atas berbagai propinsi maupun kabupaten yang terpisahkan dengan banyak lautan menjadikan penuh dengan tantangan sebagai wujud pengembangan pendidikan dewasa ini. Karena hal inilah, maka setiap sumberdaya yang ada harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mencapai tujuan pencerdasan anak bangsa ini, termasuk diantaranya pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Pemanfaatan TIK ini tidak hanya dipusatkan pada penyelenggaraan pendidikan konvensional belaka, namun lebih dirasakan manfaatnya ketika penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan secara jarak jauh. Disinilah peran utama TIK untuk menjembatani proses belajar mengajar menjadi amat penting, juga untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan. Namun, disadari pula bahwa pendidikan jarak jauh, bagaimanapun bentuknya akan sulit diterapkan apabila telah menyentuh ranah afektif dan psikomotor, dimana pengembangan sikap dan peningkatan keterampilan atau kompetensi sudah merupakan sebuah kebutuhan utama. Juga, beberapa proses pendidikan masih membutuhkan tatap muka yang dilakukan pada sebuah institusi. Disinilah pentingnya sebuah program kemitraan yang menjadi unsur penyusun sebuah sistem pendidikan jarak jauh.

SEAMOLEC mengembangkan program kemitraan yang dibagi berdasarkan sifat program tersebut agar dapat lebih efektif dan efisien di dalam pelaksanaan Pendidikan Jarak Jauh. PJJ merupakan core programs SEAMOLEC yang telah dibentuk dan dilaksanakan guna untuk peningkatkan mutu pendidikan yang bahwasannya pendidikan bukan hanya bisa dilakukan dengan reguler saja melalui metode ceramah tetapi mampu dengan sistem jarak jauh yang mempunyai kualitas pendidikan yang sama dengan pendidikan reguler.

a. Dasar dan Hukum

Sistem pembelajaran jarak jauh menjadi sebuah inovasi yang berarti dalam dunia pendidikan di abad ke dua puluh ini. Sistem pendidikan jarak jauh telah menunjukkan kemampuannya untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan belajar dan berbagai macam tipe siswa di banyak negara.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang “Sistem Pendidikan Nasional”. Rumusan tentang Pendidikan Jarak Jauh terlihat pada BAB IV jalur, jenjang dan jenis pendidikan pada bagian kesepuluh Pendidikan Jarak Jauh pada pasal 31 berbunyi : (1) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; (2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau regular; (3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan; (4) Ketentuan menganai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Selain UU RI Nomor 20 Tahun 2003, Sistem PTJJ juga didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Mendiknas No. 107/U/2001, tentang Pembelajaran Terbuka dan Jarak Jauh (PTJJ), dan Keputusan Dirjen Dikti No. 108/2001

b. Sistem Pembelajaran Jarak Jauh

Program PJJ menggunakan sistem pembelajaran model hybrid. Model hybrid merupakan model pembelajaran yang menggabungkan model pembelajaran tatap muka dan model pembelajaran online. Materi perkuliahan diberikan secara langsung (tatap muka) dan secara online. Ragam bahan ajar yang diberikan meliputi :

- Bahan ajar cetak

- Bahan ajar audio visual

- Bahan ajar berbasis komputer (CAI)

- Bahan ajar berbasis jaringan (web-based)

Model hybrid ini memungkinkan mahasiswa untuk berinteraksi dan melakukan kegiatan belajar dengan dosen dan sesama mahasiswa lainnya dengan berbagai cara, seperti : Tatap muka resindensial, Interaksi online atau tutorial online, dan Tatap muka pada saat tutor kunjung.[8]

Dalam aktivitas pembelajaran, media dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat membawa informasi dan pengetahuan dalam interaksi yang berlangsung antara dosen dengan mahasiswa (Heinich, dkk,1996). Dengan kata lain, media pembelajaran berperan sebagai perantara dalam pembelajaran yang dilakukan oleh antara dosen dengan mahasiswa. Heinich, Molenda, & Russel mengemukakan klasifikasi media yang dapat digunakan dalam kegiatan pembelajaran yaitu (1) Media yang tidak diproyeksikan, (2) Media yang diproyeksikan (projected media), (3) Media audio, (4) Media video dan film, (5) Komputer, dan (6) Multimedia berbasis komputer.[9]




[1] Drs. Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1964, hal.19

[2] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Perkembangan Pendidikan di Indonesia, Bandung : Angkasa Offset, 1973, hal. 8

[3] UU RI No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Depag RI, Jakarta, hal. 5

[4] UUD 1945 dan Amandmennnya, Giri Ilmu, Solo, 2004, hal.23.

[5] Drs. Ngalim Purwanto, Mp., Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, hal.2

[6] Drs. Abdur Rahman Shaleh, Didaktik Prndidikan Agama di Sekolah Dasar dan Petunjuk-Petunjuk Mengajar Bagi guru Agama, Bandung, Peladjar, 1969, hal.195

[7] Krisnadi, Elang, dk. Pendidikan terbuka dan Jarak Jauh, Jakarta, 1999, Universitas Terbuka.

[8] Departemen Pendidikan Nasional. Pengenalan Sistem PJJ S1 PGSD, Jakarta, 2006. Hal 9.

[9] Pribadi. Benny A. Jurnal Ketersediaan dan Pemanfaatan Media dan Teknologi Pembelajaran di Perguruan Tinggi, Jakarta. Universitas Terbuka (http://pk.ut.ac.id/jp/52cov.htm

This entry was posted on 23.32 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar:

Domain gratis

CO.CC:Free Domain